Bahkan, menurut dia jika buktinya cukup maka para penerima uang donasi tersebut bisa dipidanakan.
"Sedangkan orang-orang yang menerima dana Agus nanti itu, kita bisa, kalau memang ada bukti ketika diaudit, bisa kena (pasal) penadahan," kata Farhat Abbas, dikutip dari Instagram @medsos_rame, Minggu (12/1/2025).
Ia berpendapat, baik pihak yang menyerahkan dalam hal ini yayasan dan Denny Sumargo, serta penerima bantuan bisa dipidanakan.
"Jadi, nanti orang yang menyerahkan dan menerima bisa kena pidana," tegas dia.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada para pengungsi Gunung Lewotobi calon penerima bantuan untuk tidak menerimanya.
Para pengungsi itu haruslah selektif dalam menerima dana agar tidak mendapatkan masalah di kemudian hari.
"Makanya saya sarankan agar masyarakat jangan menerima, selektif terhadap penyaluran bantuan karena ini sudah menjadi rahasia umum di Jakarta, bahwa ada kisruh donasi milik Agus yang peruntukannya untuk Agus," kata dia.
Load more