Jakarta, tvOnenews.com - Industri jasa penunjang Migas dalam negeri terancam gulung tikar, mereka mengeluhkan kurangnya permintaan produknya dalam memasok kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur Migas di hulu maupun di hilir di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
KKKS dan BUMN lebih senang melakukan impor daripada menggunakan produk dalam negeri menurut aturan diwajibkan meskipun produk tersebut sudah memiliki sertifikat ISO dan masuk dalam Approved Brand List (ABL) KKKS. Ironinya pejabat terkait terkesan membiarkan pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Minggu (12/1/2025) mengatakan berdasarkan dokumen yang dia peroleh, diduga kuat telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.
Selain itu terjadi juga hal yang sama pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC). Proyek ini milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS).
“Dari dokumen yang ada, bahwa pabrik PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024 yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024. Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang,” ungkap Yusri, Minggu (12/1/2025).
Surat tersebut ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun sampai hari ini surat tersebut tidak direspon apapun oleh Andry Sehang dan pihak terkait, terkesan diam saja alias cuek, meskipun memiliki kewenangan menertibkannya.
Yusri menambahkan pada 24 September 2024, Andry Sehang kepada CERI pernah mengutarakan bahwa saat itu ia sedang menelusuri fakta yang ada dan memang merencanakan akan berdiskusi dengan perusahaan terkait. Ia lantas mengatakan masih membutuhkan waktu untuk klarifikasi lebih dalam.
Load more