LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • viva

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding

Azis Syamsuddin, memastikan tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Saat ini, Azis tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:40 WIB

Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK, Azis Syamsuddin, memastikan tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Saat ini, Azis tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.

Sirra menyebutkan jika keputusan untuk tidak mengajukan banding ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Namun, dia tidak menyebut secara rinci aspek pertimbangan yang dimaksud. "Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding," katanya.

Sebelumnya Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis jakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis lalu, 17 Februari 2022.

Baca Juga :

Azis terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp3,619 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan.

Jaksa Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut majelis hakim untuk memvonis empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain divonis kurungan penjara dan denda, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun. Hukuman tambahan ini pula lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Azis selama lima tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PT KAI Divre I Sumut Gelar Tes Narkoba Acak, Pastikan Petugas Bebas dari Penyalahgunaan

PT KAI Divre I Sumut Gelar Tes Narkoba Acak, Pastikan Petugas Bebas dari Penyalahgunaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara melakukan langkah proaktif dengan mengadakan tes narkoba secara acak kepada petugas awak sarana
Respon Berkelas Ko Hee-jin Menanggapi Keributan dengan Asisten Pelatih Pink Spiders, Dengan Bijak Bilang...

Respon Berkelas Ko Hee-jin Menanggapi Keributan dengan Asisten Pelatih Pink Spiders, Dengan Bijak Bilang...

Pertandingan antara Red Sparks vs Pink Spiders pada lanjutan Korea V league musim 2024/2025 putaran ketiga menyajikan laga yang berlangsung dengan tensi panas.
Pupuk Bersubsidi 2025 Dialokasikan Rp46,8 Triliun: Jatim Rp8 T, Jateng Rp6 T dan Sulsel Rp4 T, Volume Meningkat 100%

Pupuk Bersubsidi 2025 Dialokasikan Rp46,8 Triliun: Jatim Rp8 T, Jateng Rp6 T dan Sulsel Rp4 T, Volume Meningkat 100%

Mentan Amran menyampaikan alokasi pupuk bersubsidi 2025 sebesar 9,55 juta ton dengan kebutuhan nilai subsidi mencapai Rp46,8 triliun untuk seluruh Provinsi.
Apel Siaga Malam Natal, Polres Malang Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Perayaan

Apel Siaga Malam Natal, Polres Malang Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Perayaan

Polres Malang menggelar apel siaga malam natal untuk memastikan seluruh persiapan pengamanan berjalan dengan baik demi kelancaran dan keamanan perayaan natal.
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku, Said Abdullah Pastikan Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen PDIP

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku, Said Abdullah Pastikan Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen PDIP

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah merespons penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para Menteri, Pj Gubernur Jakarta Hingga TNI-Polri Blusukan ke Gereja, Pastikan Natal dan Tahun Baru Aman

Para Menteri, Pj Gubernur Jakarta Hingga TNI-Polri Blusukan ke Gereja, Pastikan Natal dan Tahun Baru Aman

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menyambangi giat Misa dan persiapan perayaan Natal di sejumlah gereja Jakarta.
Trending
AFC Tolak Mentah-mentah Pindahkan Laga ke Tempat Netral, Bahrain Langsung Kirim Sinyal Bahaya buat Timnas Indonesia

AFC Tolak Mentah-mentah Pindahkan Laga ke Tempat Netral, Bahrain Langsung Kirim Sinyal Bahaya buat Timnas Indonesia

Bahrain langsung kirim sinyal bahaya kepada Timnas Indonesia usai permintaan untuk memindahkan laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke tempat netral ditolak AFC.
Tak Mau Sembunyikan Lagi, Rafael Struick Akhirnya Bicara Jujur soal Perbedaan Bermain di Timnas Indonesia dan Belanda: Kalau di Sini...

Tak Mau Sembunyikan Lagi, Rafael Struick Akhirnya Bicara Jujur soal Perbedaan Bermain di Timnas Indonesia dan Belanda: Kalau di Sini...

Pengakuan jujur dari Rafael Struick soal perbedaan mencolok yang ia rasakan saat bermain di Belanda dan di Timnas Indonesia. Tak disangka begini katanya.
Banyak Pemain Keturunan Ragu-ragu hingga Menolak untuk Bergabung ke Timnas Indonesia, Ternyata ini Alasannya...

Banyak Pemain Keturunan Ragu-ragu hingga Menolak untuk Bergabung ke Timnas Indonesia, Ternyata ini Alasannya...

Alasan banyak pemain keturunan yang ragu-ragu hingga menolak untuk bergabung ke Timnas Indonesia akhirnya terungkap, ternyata...
Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Timnas Indonesia sudah dipastikan gagal melangkah ke babak semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan 0-1 oleh Filipina di Stadion Manahan, Solo. Sang jurnalis
Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker naturalisasi yang sempat dilarang FIFA ini tegaskan siap perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir kesulitan proses naturalisasi dua pemain ini.
Top 3 Sport: Komentar Fans GS Caltex, Prediksi Red Sparks vs AI Peppers, Megawati Hangestri Geser Rekor Kim Yeon-koung

Top 3 Sport: Komentar Fans GS Caltex, Prediksi Red Sparks vs AI Peppers, Megawati Hangestri Geser Rekor Kim Yeon-koung

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Senin (23/12/2024). Kiprah Megawati Hangestri bersama Red Sparks menjadi yang paling banyak dibaca.
Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani menjadi sorotan pasca meluapkan emosinya terhadap perilaku para penggemar Fujianti Utami Putri alias Fuji. Bahkan kekasih Dul Djaelani sampai bilang
Selengkapnya
Viral