Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perempuan inisial AN di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok menjadi korban penyekapan oleh seorang pria berinisial R.
Selama 5 hari lamanya, korban tidak diberi makan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa korban AN disekap lantaran memiliki utang dengan pelaku R senilai Rp140 juta.
"Pada hari selasa, tanggal 17 Desember 2024 pukul 12.00 WIB telah terjadi penyekapan. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari minggu, tanggal 12 Januari 2025 pukul 05.00 WIB," ungkap Ade Ary, Minggu (12/1/2025).
Ade Ary menuturkan, peristiwa penyekapan terjadi di Gang 2 Putri Jaya, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Peristiwa bermula ketika korban dihampiri oleh pelaku untuk menagih utang tersebut.
"Awal kejadian korban memiliki sangkutan dengan terlapor berupa utang piutang, dimana korban memiliki sangkutan sejumlah Rp140.000. Namun, korban sudah membayar sejumlah Rp40.000," beber Ade Ary Syam.
Meskipun sudah berupaya membayar dengan cara mencicil, namun ternyata korban masih terus dihantui oleh pelaku. Pelaku mendatangi korban dan langsung membawa korban ke rumahnya.
"Korban sudah membayar dengan mencicil, akan tetapi masih ditagih oleh terlapor. Kemudian terlapor beserta rekan terlapor langsung membawa korban ke alamat TKP," jelas Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor yang merupakan suami korban yakni pria berinsial HG mencari tahu keberadaan istrinya dengan cara menghubungi istrinya.
"Pelapor HG diberikan lokasi oleh korban dan korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak ada tanggapan baik," kata Ade Ary.
Ketika itu, terlapor atau pelaku masih bersikeras tidak mau memulangkan korban.
Akhirnya pada 22 Desember (5hari dari kejadian) pelapor HG mencoba mendatangi lokasi rumah pelaku yang diberikan oleh korban.
Usut punya usut ternyata selama 5 hari disekap di rumah pelaku, korban tidak diberikan makan.
"Akan tetapi terlapor tidak mengizinkan korban pulang dan korban juga tidak diberikan makan. Sehingga pelapor mencoba maksa membawa pulang istrinya," kata Ade Ary.
Tak sampai disitu, pelaku juga menghalangi dan mengancam pelapor saat hendak membawa pulang istrinya.
"Akan tetapi dari pihak terlapor menghalangi dan mengancam pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian Ke Polres Metro Depok," ungkapnya.
Saat ini, kata Ade Ary, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polrestro Depok. (rpi/raa)
Load more