"Pada hari selasa, tanggal 17 Desember 2024 pukul 12.00 WIB telah terjadi penyekapan. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari minggu, tanggal 12 Januari 2025 pukul 05.00 WIB," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (12/1/2025).
Ade Ary menuturkan, peristiwa penyekapan terjadi di Gang 2 Putri Jaya, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Peristiwa bermula ketika korban dihampiri oleh pelaku untuk menagih uangnya pelaku.
"Awal kejadian korban memiliki sangkutan dengan terlapor berupa utang piutang, dimana korban memiliki sangkutan sejumlah Rp140 juta. Namun, korban sudah membayar sejumlah Rp40 juta" beber Ade Ary Syam.
Meskipun sudah berupaya membayar dengan cara mencicil, namun ternyata korban masih terus dihantui oleh pelaku. Pelaku mendatangi korban dan langsung membawa korban ke rumahnya.
Selanjutnya, pelapor yang merupakan suami korban yakni pria berinsial HG mencari tahu keberadaan istrinya dengan cara menghubungi istrinya.
"Pelapor HG diberikan lokasi oleh korban dan korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak ada tanggapan baik," kata Ade Ary.
Load more