Pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer ini pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024.
KKP menemukan bahwa pagar ini tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengganggu aktivitas nelayan.
Dalam waktu yang diberikan, jika pemilik tidak mengambil tindakan, KKP akan melakukan pembongkaran dan menghentikan semua aktivitas terkait pagar laut tersebut. (aag)
Load more