Jakarta, tvOnenews.com - Manajemen kawasan pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menegaskan tidak terlibat dalam pembangunan pagar laut berbahan bambu yang berada di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kami. Untuk langkah selanjutnya, kuasa hukum kami yang akan memberikan penjelasan dan tindak lanjut," ujar Toni, perwakilan Manajemen PIK 2, dalam keterangan resminya di Tangerang, Minggu (12/1/2025).
Pembangunan PIK 2 Masih Berlanjut
Toni menjelaskan, pengembangan kawasan kota baru PIK 2 masih terus berlanjut hingga ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang, termasuk Kecamatan Kronjo.
Ia menegaskan, isu mengenai pagar bambu yang dikaitkan dengan PIK 2 adalah tidak benar.
"Perlu dipahami bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan PIK 2 adalah dua hal yang berbeda. PIK 2 merupakan proyek real estate yang telah berjalan sejak 2009, jauh sebelum PSN ditetapkan pada 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Toni menambahkan bahwa penetapan kawasan PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo tidak terkait langsung dengan perencanaan PIK 2 yang sudah ada sejak awal.
"PIK 2 sudah mulai dikembangkan sejak 2009 berdasarkan izin yang sah. Sedangkan area PSN yang terintegrasi dengan PIK 2 baru ditetapkan pada Maret 2024," paparnya.
Menurut Toni, proyek PSN di kawasan PIK 2 sepenuhnya dibiayai oleh swasta tanpa menggunakan dana APBN.
"Investasi kami di PSN PIK 2 mencapai Rp39,7 triliun. Ini murni dari PT Agung Sedayu Grup sebagai pengembang kawasan," tegasnya.
Ancaman Pembongkaran Pagar Laut
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar laut untuk mencabut struktur tersebut. Jika tidak, KKP akan mengambil langkah tegas berupa pembongkaran paksa.
“Laut tidak boleh dipagar. Jika tidak dibongkar, KKP akan melakukannya,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.
Pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer ini pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024.
KKP menemukan bahwa pagar ini tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengganggu aktivitas nelayan.
Dalam waktu yang diberikan, jika pemilik tidak mengambil tindakan, KKP akan melakukan pembongkaran dan menghentikan semua aktivitas terkait pagar laut tersebut. (aag)
Load more