Depok, tvOnenews.com - Seorang wanita berinisial AN ditemukan disekap di sebuah rumah di Jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasus ini terbongkar setelah suami korban, HG, melapor ke Polres Metro Depok. Polisi kini tengah mendalami dugaan penculikan ini.
"Kasus ini ditangani Polres Metro Depok," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi de Ary Syam Indradi, pada Minggu, (12/1/2025).
Menurut laporan, korban memiliki utang Rp 140 juta kepada seorang pria berinisial R, yang kini menjadi terlapor.
Meski telah mencicil Rp 40 juta, terlapor beserta rekannya terus mendesak agar sisa utang segera dilunasi.
Karena tidak ada penyelesaian, pada 17 Desember 2024, mereka mendatangi rumah korban dan langsung membawa AN ke rumah di Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Depok.
Suami korban, yang mengetahui lokasi istrinya, mencoba bernegosiasi dengan terlapor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pada 22 Desember 2024, pelapor mencoba mengunjungi rumah terlapor untuk membawa pulang AN, namun terhalang dan tidak diperbolehkan.
"Pelapor berusaha mencari tahu keberadaan istrinya dengan menghubungi AN, yang memberikan lokasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respon positif dari terlapor, yang malah menghalangi dan mengancam pelapor," jelas de Ary. (aag)
Load more