1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
2. Pasal 3 ayat 4 TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer hanya untuk pelanggaran hukum militer, sedangkan untuk pelanggaran pidana umum, mereka harus diadili di peradilan umum.
3. Pasal 65 ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melanggar hukum pidana umum harus disidangkan di pengadilan umum.
4. Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa kasus yang melibatkan pelanggaran hukum umum oleh anggota militer harus ditangani oleh peradilan umum.
5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang menyatakan bahwa peraturan baru mengesampingkan peraturan lama, sehingga UU TNI dan TAP MPR tahun 2000 mengesampingkan UU Peradilan Militer tahun 1997.
Kehendak Negara untuk Menegakkan Kesetaraan Hukum
Usman menambahkan bahwa meskipun revisi terhadap UU Peradilan Militer sangat diperlukan, fakta bahwa revisi tersebut belum terwujud selama dua dekade menunjukkan kurangnya keinginan pemerintah untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Load more