"Jika TNI tetap bersikeras mengacu pada UU Peradilan Militer, sebaiknya mereka menunggu keputusan Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman," katanya.
Menurutnya, penggunaan alasan status militer hanya memperburuk kesan adanya kekebalan hukum bagi anggota TNI dan menciptakan ketidakadilan, terutama bagi keluarga korban.
TNI Tegaskan Pengadilan Militer untuk Tiga Prajurit Tersangka
Sementara itu, TNI tetap pada pendiriannya bahwa tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut akan diadili melalui pengadilan militer.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa karena ketiganya masih aktif sebagai anggota TNI, mereka akan menjalani proses hukum di pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Desakan publik agar prajurit TNI diadili di peradilan umum pun ditanggapi tegas oleh Hariyanto, yang menyatakan bahwa hal itu tidak dapat dilaksanakan karena mereka masih berstatus militer aktif.
"Sesuaikan dengan aturan yang ada," tambahnya, merujuk pada mekanisme hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. (aag)
Load more