8. Raden Wijaya Kusuma Wardhana, sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital.
9. Molly Prabawaty sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Masa, Kementerian Komunikasi dan Digital.
10. Mochamad Hadiyana sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital.
Nantinya kepada para pejabat yang dilantik akan diberikan hak, fasilitas, dan tunjangan sesuai dengan peraturan undang-undang.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni ditetapkan di Jakarta, 2 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia, tertanda Prabowo Subianto. (ars/iwh)
Load more