Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melantik tiga staf khusus Komdigi, di Gedung Komdigi, pada Senin (13/1/2025), salah satunya ada artis Raline Shah.
Adapun pelantikan ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Komunikadi dan Digital.
“Dengan memanjatkan puji syukur pada Senin, 13 Januari 2025 saya Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Meutya.
Kemudian Meutya mengungkapkan bahwa dirinya percaya kepada pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Selanjutnya Meutya melakukan pengambilan sumpah kepada para pejabat termasuk staf khusus Komdigi.
“Sebelum saya mengambil sumpah, saya akan bertanya kepada saudara saudari
Apakah saudara saudari bersedia mengucapkan sumpah menurut agama masing-masing?,” tanya Meutya.
“Bersedia,” jawab serentak para pejabat.
“Perlu saya ingatkan dan saudara sadari bahwa sumpah ini selain disaksikan oleh hadirin tentu disaksikan oleh tuhan YME karena tuhan itu maha mengetahui maha melihat dan maha mencatat,” terang Meutya.
Adapun tiga staf khusus Komdigi yang dilantik yakni;
1. Nomor 582, tanggal 2 Desember 2024, Saudari Aida Azhar sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis.
2. Nomor 7, tanggal 10 Januari 2025, Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Menteri Bidang kemitraan Global dan Edukasi Digital.
3. Nomor 8, tanggal 10 Januari 2025, Saudara Rudi Sutarto sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi.
Untuk diketahui, Meutya juga mengangkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diantaranya;
1. Ismail sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
2. Wayan Toni Supriyanto sebagai Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.
3. Mira Tayyiba sebagai Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.
4. Edwin Hidayat Abdullah sebagai Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.
5. Alexander Sabar sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.
6. Fifi Aleyda Yahya sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik, dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital.
7. Arief Tri Hartianto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
8. Raden Wijaya Kusuma Wardhana, sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital.
9. Molly Prabawaty sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Masa, Kementerian Komunikasi dan Digital.
10. Mochamad Hadiyana sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital.
Nantinya kepada para pejabat yang dilantik akan diberikan hak, fasilitas, dan tunjangan sesuai dengan peraturan undang-undang.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni ditetapkan di Jakarta, 2 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia, tertanda Prabowo Subianto. (ars/iwh)
Load more