Dalam sidang sengketa Pilkada yang berlangsung pada 9 Januari lalu, salah satu tim hukum HNU-LIA, Desyana sempat menyampaikan pernyataan terkait rekomendasi atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Pilkada Muara Enim.
Desyana belum membawakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Muara Enim tersebut.
“Ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul,” ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panel I Sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pun menanyakan rekomendasi Bawaslu atas temuan pelanggaran pemilu yang disampaikan tim hukum HNU-LIA.
Suhartoyo bahkan sempat meledek perilaku Bawaslu yang cenderung tidak bersikap proaktif dalam menyelesaikan semua temuan pelanggaran pemilu.
“Kalau Bawaslu, kalau nggak dipersoalkan, diam saja dia,” ungkap Suhartoyo. (ant/ree)
Load more