Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu secara resmi memberikan rekomendasi terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan di Pilkada Muara Enim.
Secara rinci, keputusan tersebut diambil Bawaslu Muara Enim atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul dalam sejumlah pelanggaran yang diadukan oleh tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA).
Pengaduan tersebut tertuang dalam Laporan Nomor: 001/REG/LP.PB.KAB/XII/2024.
“Dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul,” tulis Bawaslu dalam surat rekomendasi yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin dikutip Senin (13/1/2025).
Tak hanya sampai disitu, Bawaslu Muara Enim juga merekomendasikan KPUD setempat untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam aturannya, pelanggaran kode etik penyelenggara meliputi sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
“Untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Muara Enim menangani hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis surat tersebut.
Dalam sidang sengketa Pilkada yang berlangsung pada 9 Januari lalu, salah satu tim hukum HNU-LIA, Desyana sempat menyampaikan pernyataan terkait rekomendasi atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Pilkada Muara Enim.
Desyana belum membawakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Muara Enim tersebut.
“Ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul,” ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panel I Sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pun menanyakan rekomendasi Bawaslu atas temuan pelanggaran pemilu yang disampaikan tim hukum HNU-LIA.
Suhartoyo bahkan sempat meledek perilaku Bawaslu yang cenderung tidak bersikap proaktif dalam menyelesaikan semua temuan pelanggaran pemilu.
“Kalau Bawaslu, kalau nggak dipersoalkan, diam saja dia,” ungkap Suhartoyo. (ant/ree)
Load more