Atas perbuatan korban tersebut AZR dan SD ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban.
"Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahatnya di sekitar ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban," jelas dia.
Sebelumnya, anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.
"Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya," terang dia.
Selanjutnya saat pagi harinya tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku.
Mereka akhirnya meletakkan mayat anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka," ucap Wira.
Load more