Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB.
Tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Keduanya dikenakan dengan pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.(ant/lkf)
Load more