"Namun, pada saat para tersangka hendak pergi, mereka ditegur lagi oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban (anak RMR) yang belum bersih," ungkap Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Adapun, karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka "apabila diulangi lagi (anaknya muntah di teras), maka tidak diperolbolehkan mengemis lagi di tempat tersebut".
Mendengar hal tersebut, sontak tersangka Aidil langsung emosi. Kemudian sesampainya di tempat peristirahatannya di ruko pukul 22.30 WIB, tersangka Aidil menghirup lem aibon (ngelem).
"Sementara, tersangka Sinta Dewi menasehati korban RMR agar tidak muntah sembarangan lagi. Sinta pun menampar korban pada bagian mulut sebanyak 2kali dan mencubit korban di bagian paha sebanyak 3kali," beber Wira.
Setelah selesai menghirup lem aibon, tersangka Aidil meluapkan emosinya dengan cara menarik keras tangan korban.
"Kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri, mengambil kemoceng, dan memukul bagian pantat korban sebanyak 2 kali. Lalu menasehati korban agar tidak muntah sembarangan lagi," ungkap Wira.
"Tetapi karena masih emosi, tersangka Aidil lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk," sambungnya.
Load more