"Usia kami rata-rata sudah diatas 35 Tahun sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk ikut CPNS. Kami sudah mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun dan ada juga yang lebih dari 25 tahun sehingga kami sudah sangat menguasai pekerjaannya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Abdul mengaku hingga saat ini tak ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis yang diterima pihaknya.
Pihaknya turut membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang telah membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan peserta tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver dan petugas keamanan.
"Kami tidak bisa mengikuti PPPK gelombang 1 karena Instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak mendata tenaga Non ASN di tahun 2021-2022, padahal waktu itu kami sudah dimintai data pegawai Non ASN, dan begitu pula di gelombang 2 kami tidak bisa mendaftar PPPK karena Instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak membuka formasi PPPK teknis," pungkasnya.
Adapun dalam menyuarakan aspirasinya itu, Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia turut memberikan karangan bunga pada tiga tempat yakni Kejaksaan Agung,DPR RI,dan Ombudsman RI. (raa)
Load more