Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bekerja di lingkup Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di Indonesia berharap agar dapat mengikuti proses PPPK.
Harapan dari para PPNPN/Non ASN itu turut disuarakan kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin serta para pemangku kebijakan.
Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia, Abdul mengatakan saat ini pihaknya diklaim akan dialihkan menjadi outsurching.
"Mohon kiranya Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia atau pemerintah yang mempunyai pemangku kebijakan bisa melihat kami sebagai PPNPN/Non ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia kami mohon agar bisa diperhatikan juga, sama halnya dengan PPNPN/Non ASN di instansi lain," kata Abdul dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Kami berharap aspirasi kami bisa dikabulkan, dikarenakan Kami PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia di seluruh satker daerah mempunyai keresahan yang sama yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing," sambungnya.
Abdul menuturkan sejak Tahun 2024 para pegawai PPNPN tak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK khususnya yang berada pada satuan kerja (satker) diinstansi Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya harapan itu disampaikan mengingat para PPNPN telah mengabdi puluhan tahun di Kejaksaan Republik Indonesia hingga puluhan tahun lamanya.
"Usia kami rata-rata sudah diatas 35 Tahun sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk ikut CPNS. Kami sudah mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun dan ada juga yang lebih dari 25 tahun sehingga kami sudah sangat menguasai pekerjaannya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Abdul mengaku hingga saat ini tak ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis yang diterima pihaknya.
Pihaknya turut membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang telah membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan peserta tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver dan petugas keamanan.
"Kami tidak bisa mengikuti PPPK gelombang 1 karena Instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak mendata tenaga Non ASN di tahun 2021-2022, padahal waktu itu kami sudah dimintai data pegawai Non ASN, dan begitu pula di gelombang 2 kami tidak bisa mendaftar PPPK karena Instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak membuka formasi PPPK teknis," pungkasnya.
Adapun dalam menyuarakan aspirasinya itu, Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia turut memberikan karangan bunga pada tiga tempat yakni Kejaksaan Agung,DPR RI,dan Ombudsman RI. (raa)
Load more