Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, menegaskan perlu ada evaluasi terhadap kurikulum pendidikan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan usai lulus dan melaksanakan tugas-tugas kepolisian.
"Itu penting, mengevaluasi kembali kurikulum pendidikan polisi, baik itu bintara, apalagi perwira, baik di Sekolah Polisi Negara maupun Akademi Kepolisian," kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (13/1/2025).
Dia menilai, evaluasi kurikulum pendidikan tersebut dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri serta institusi Polri yang bertugas sebagai pengayom, pelindung, dan penegak hukum.
Selain itu, perlu ada implementasi yang tegas di dalam menjalankan kewenangannya tersebut.
Dia menambahkan, kemampuan psikologis calon polisi juga harus diperkuat selama menjalani pendidikan agar lebih mampu mengendalikan diri saat menjalankan tugas-tugas kepolisian terutama ketika membawa senjata.
"Sementara bagi yang sudah bertugas sebagai polisi, khususnya yang memegang senjata, saya kira pimpinan Polri harus mengasesmen kembali. Mengasesmen bahwa orang itu masih pas emosionalnya atau tidak, masih layak memegang senjata atau tidak, jangan semuanya bawa senjata karena polisi itu sebagai pengayom, pelindung, dan penegak hukum," jelasnya.
Terkait dengan pengayom dan pelindung, dua hal tersebut harus ada evaluasi kembali mengenai bagaimana tindakan-tindakan yang dilakukan polisi itu memberikan rasa aman dan nyaman tapi tanpa menggunakan senjata.
"Di sini kan artinya peningkatan performa Polri, perlu ditingkatkan peningkatan performa, sehingga orang, penjahat, orang yang melakukan kejahatan itu akan segan, tidak mau melakukan," ungkap dia.
Oleh karenanya, evaluasi terhadap pembinaan Polri dalam rangka sebagai pengayom dan pelindung untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat juga perlu dilakukan.
Dengan demikian, anggota Polri yang memegang senjata harus dilakukan asesmen kembali untuk memastikan apakah masih layak memegang senjata atau tidak layak memegang senjata, karena tidak semua yang dihadapi merupakan penjahat kelas kakap.
"Itu perlu menjadi perhatian tersendiri bagi Polri. Selain itu, perlu adanya spesifik tugas yang diemban polisi, mana sebagai pengayom, mana sebagai pelindung, dan mana sebagai penegak hukum, jadi jangan tiga-tiganya menjadi satu tugas, berat nantinya polisi itu," bebernya.
Terkait dengan hal itu, maka perlu dilakukan evaluasi tupoksi Polri di dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Dalam konstitusi, tugas Polri itu terlalu banyak, pengayom, pelindung, dan penegak hukum, sehingga perlu ada suatu batasan yang tegas, perlu ada implementasi yang tepat, sehingga polisi menjadi tidak gamang," pungkasnya.(ant/lkf)
Load more