"AZR melakukan pemukulan bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah korban sebanyak 1 kali, menampar pipi korban sebanyak 2 kali," kata Wira.
"SD melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali, mencubit paha sebanyak 3 kali," sambungnya.
Kini kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah laki-laki tersebut.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkasnya. (raa)
Load more