Jakarta, tvOnenews.com - Nasib malang menimpa anak jalanan berinisial RMR yang belum genap berusia 4 tahun usai tewas ditangan kedua orang tua kandungnya dengan jasad dibungkus sarung hitam di kawasan Tambun Selatan, Bekasi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkap jika korban tewas usai berkali-kali mengalami penganiayaan oleh kedua orang tuanya yang beridentitas Aldi Zacky Rahman (19) dan Sinta Dewi (22).
"Anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul dibagian kepala, badan dan dibakar atau disundut rokok," kata Wira dalam konferensi persnya, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Wira menuturkan sang anak harus menghembuskan napas terakhirnya usai kembali mendapat penganiayaan dari keduaorangtuanya itu.
Didapati pada Minggu (5/1/2025) jasad korban telah ditinggalkan kedua pelaku pada sebuah ruko kosong di kawasan Tambun Selatan.
Naas, kondisi jasad korban ditemukan dengan sejumlah luka dan tubuh yang hanya diselimuti sehelai sarung berwarna hitam.
Kala itu, pasangan tanpa ikatan suami isteri itu dengan teganya menganiaya sang buah hati hingga meregang nyawa.
"AZR melakukan pemukulan bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah korban sebanyak 1 kali, menampar pipi korban sebanyak 2 kali," kata Wira.
"SD melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali, mencubit paha sebanyak 3 kali," sambungnya.
Kini kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah laki-laki tersebut.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkasnya. (raa)
Load more