Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus tewasnya seorang bocah laki-laki di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akibat dianiaya orang tuanya sendiri.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan bahwa kematian bocah inisial RMR berusia 3 tahun 9 bulan itu termasuk dalam fenomena filisida (filicide).
Diyah menjelaskan, filisida adalah pembunuhan yang dilakukan oleh orang tua, baik kandung maupun angkat terhadap anak-anak.
"Kami sampaikan, Indonesia itu sudah darurat filisida. Jadi KPAI sudah melakukan kajian sejak tahun yang lalu. Setiap bulan ada 5 sampai 6 kasus yang sama," ungkap Diyah Puspitarini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
"Filisida ini adalah pembunuhan orang tua kepada anak, baik orang tua biologis, orang tua kandung, orang tua angkat dan lain sebagainya kepada anak," tambahnya.
Diyah menjelaskan, setiap bulan terdapat 5 sampai 6 kasus filisida yang terjadi. Oleh karena itu, menurut Diyah, fenomena ini bukanlah sesuatu yang tidak bisa dianggap remeh.
Sebab sejatinya, kata Diyah, mungkin lebih banyak lagi kasus filisida yang terjadi. Akan tetapi, banyak yang tidak melaporkan, sehingga tidak termonitor.
Load more