Jakarta, tvOnenews.com - KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan alasan menunggu rampungnya proses gugatan praperadilan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin (13/1/2025).
"Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak," tuturnya.
Tessa mengatakan penolakan atas permohonan Hasto tersebut telah dikoordinasikan penyidik dengan pejabat yang berwenang dalam bidang penyidikan KPK, yakni direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan jajaran pimpinan KPK.
Tessa menerangkan proses penyidikan dan praperadilan adalah proses hukum yang berjalan secara paralel dan tidak saling memengaruhi secara langsung.
Load more