Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) bagi siapa saja yang merokok di kawasan Malioboro. Pelanggar, baik warga lokal maupun wisatawan, dapat dikenakan denda maksimal Rp7,5 juta.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi, jadi mulai tahun ini, sanksi yustisi akan diterapkan,” kata Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Dasar Aturan dan Upaya Pembinaan
Aturan ini merujuk pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebelum menjatuhkan sanksi, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pembinaan selama bertahun-tahun. Sepanjang 2024, sebanyak 4.158 pelanggar tercatat telah dibina 36 di antaranya warga lokal, sementara sisanya wisatawan.
Sebagai solusi, Satpol PP menyediakan tempat khusus merokok di beberapa titik strategis di Malioboro, seperti:
- Taman Parkir Abu Bakar Ali
- Utara Plaza Malioboro
- Lantai 3 Pasar Beringharjo
“Harapan kami, penerapan sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan,” tambahnya.
Load more