Sumut, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan, Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, dengan total kerugian negara mencapai Rp795 juta.
Hakim Ketua Nani Sukmawati menyatakan, "Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider," dalam persidangan yang digelar pada Senin lalu.
Adapun lima terdakwa yang dijatuhi hukuman, antara lain:
1. Zainul Fuad (57), pejabat pembuat komitmen (PPK), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.
2. Irwansyah (54), agen pengadaan UKPBJ, divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
3. Surbakti (46), konsultan perencana dan pengawas, juga dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.
4. Mulyadi (40), pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Load more