LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Vonis Ringan Terhadap Lima Terdakwa Korupsi Proyek UIN Sumut, Pengadilan Tipikor Medan Putuskan Hukuman Penjara dan Denda
Sumber :
  • istimewa - Antara

Vonis Ringan Terhadap 5 Terdakwa Korupsi Proyek UIN Sumut, Pengadilan Tipikor Medan Putuskan Hukuman Ini

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:57 WIB

Sumut, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan, Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, dengan total kerugian negara mencapai Rp795 juta.

Hakim Ketua Nani Sukmawati menyatakan, "Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider," dalam persidangan yang digelar pada Senin lalu.

Adapun lima terdakwa yang dijatuhi hukuman, antara lain:

1. Zainul Fuad (57), pejabat pembuat komitmen (PPK), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Baca Juga :

2. Irwansyah (54), agen pengadaan UKPBJ, divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

3. Surbakti (46), konsultan perencana dan pengawas, juga dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.

4. Mulyadi (40), pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

5. Muhammad Yusuf (39), pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak membayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Irwansyah dan Surbakti telah membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta, yang kini dirampas untuk negara. 

Sementara Mulyadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp389 juta, dan telah mengembalikan Rp200 juta. 

Jika sisa pembayaran tidak diselesaikan dalam waktu sebulan, harta benda Mulyadi akan disita dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terkait terdakwa Zainul Fuad, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.

Setelah pembacaan vonis, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Deli Serdang untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara untuk tiga terdakwa (Zainul, Surbakti, Irwansyah) dan 1,5 tahun penjara untuk Mulyadi. Sedangkan vonis terhadap Muhammad Yusuf sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

JPU Tantra Perdana Sani juga meminta para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ancaman pidana kurungan jika denda tidak dibayar. (ant/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mendag Lepas Ekspor Baja Sebanyak 1.200 Metrik Ton ke Selandia Baru

Mendag Lepas Ekspor Baja Sebanyak 1.200 Metrik Ton ke Selandia Baru

Budi mengatakan peluang ekspor ini dapat terjadi lantaran Indonesia memanfaatkan kerja sama ekonomi ASEAN Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sehingga bea masuknya menjadi 0 persen.
BPK Luncurkan Artificial Intelligence for Data Analytics (AIDA) untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan

BPK Luncurkan Artificial Intelligence for Data Analytics (AIDA) untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan

BPK resmi luncurkan Artificial Intelligence for Data Analytics (AIDA) sebagai upaya tingkatkan efisiensi, efektivitas, & kualitas pemeriksaan yang berbasis data
Gas LPG Melon 3 kg Naik di Jember

Gas LPG Melon 3 kg Naik di Jember

Harga LPG 3 kg bakal naik dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten Jember akan segera mengumumkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung tersebut.
Sri Sultan HB X Ungkap Isi Pertemuan dengan Jokowi di Keraton Kilen: Enggak Bahas Politik

Sri Sultan HB X Ungkap Isi Pertemuan dengan Jokowi di Keraton Kilen: Enggak Bahas Politik

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu pagi ini.
Ketua DEN Luhut: Jangan Ragu, Alat Kesehatan Lokal Harus Mendunia!

Ketua DEN Luhut: Jangan Ragu, Alat Kesehatan Lokal Harus Mendunia!

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan juga menyoroti pentingnya kualitas produk dalam negeri untuk mendukung ekspor, terutama ke pasar potensial seperti Afrika.
2 Bulan Jelang Debut, Asisten Patrick Kluivert Pantau dengan Seksama Kekuatan Rival Timnas Indonesia

2 Bulan Jelang Debut, Asisten Patrick Kluivert Pantau dengan Seksama Kekuatan Rival Timnas Indonesia

Jelang melakoni debut bersama Timnas Indonesia, yang akan dilaksanakan dalam dua bulan lagi, Patrick Kluivert dan timnya memantau dengan seksama kekuatan rival.
Trending
FIFA Larang PSSI Naturalisasi Jairo Riedewald karena Pernah Main 3 Kali untuk Timnas Belanda Senior di Laga Resmi? Begini Aturannya

FIFA Larang PSSI Naturalisasi Jairo Riedewald karena Pernah Main 3 Kali untuk Timnas Belanda Senior di Laga Resmi? Begini Aturannya

FIFA akan larang PSSI menaturalisasi Jairo Riedewald untuk membela Timnas Indonesia, karena sudah pernah bela Timnas Belanda senior sebanyak tiga laga?
Reaksi Berkelas Patrick Kluivert Tunjuk Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Reaksi Berkelas Patrick Kluivert Tunjuk Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert bakal menghadapi tantangan perdana saat bertandang melawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
FIFA Terang-terangan Beberkan Ancaman Bahrain untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Patrick Kluivert Diminta Siap-siap!

FIFA Terang-terangan Beberkan Ancaman Bahrain untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Patrick Kluivert Diminta Siap-siap!

Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) secara khusus membeberkan ancaman Bahrain untuk Timnas Indonesia jelang kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Ramalan Hard Gumay Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Tak Lama Nantinya STY Akan...

Ramalan Hard Gumay Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Tak Lama Nantinya STY Akan...

Empat tahun lalu, sosok indigo, Hard Gumay sudah meramalkan pemecatan Shin Tae-yong oleh PSSI. Tak hanya itu, ia juga melihat nasib STY kedepannya. Seperti apa?
Padahal Pernah Ditawari Belanda untuk Stay, Pemain ini Malah Tetap Pilih ke Timnas Indonesia, Pede Bilang Kalau Skuad Garuda...

Padahal Pernah Ditawari Belanda untuk Stay, Pemain ini Malah Tetap Pilih ke Timnas Indonesia, Pede Bilang Kalau Skuad Garuda...

Kisah pemain yang memilih untuk membela Timnas Indonesia meskipun telah diberikan kesempatan untuk tetap berada di Timnas Belanda ternyata begini ceritanya.
Efek Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Ketambahan Pemain Naturalisasi Mirip Arjen Robben Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Efek Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Ketambahan Pemain Naturalisasi Mirip Arjen Robben Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kehadiran Patrick Kluivert di Timnas Indonesia berpotensi membawa seorang pemain keturunan dengan spesifikasi mirip dengan Arjen Robben untuk dinaturalisasi.
Efek Patrick Kluivert Bikin Vietnam Terkejut, Legenda Liverpool Bakal Merapat ke Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026

Efek Patrick Kluivert Bikin Vietnam Terkejut, Legenda Liverpool Bakal Merapat ke Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert terus menuai sorotan seusai menggantikan Shin Tae-yong di tengah-tengah persiapan skuad Garuda di Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral