Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengungkapkan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya baru saja menjatuhkan sanksi demosi terhadap dua personel polisi.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Dua orang ini terdeteksi sebagai pelanggar tambahan, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus ini,” ujar Erdi dalam keterangannya, Senin (12/01). Sebelumnya, 18 personel diamankan oleh Divisi Propam Polri atas dugaan pemerasan di acara tersebut.
Dua polisi yang dikenai sanksi adalah Iptu JA dan Brigadir HK. Mereka menjalani sidang di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Metro Jaya.
Peran keduanya adalah mengamankan dua WNA asal Malaysia yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di DWP 2024.
Namun, dalam proses rehabilitasi, kedua personel ini tidak mengikuti prosedur Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan tersangka.
Keduanya dikenakan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal lainnya dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Load more