Hasil sidang menjatuhkan sanksi administratif dan etika, termasuk mutasi demosi selama delapan tahun di luar fungsi reserse.
Selain itu, JA dan HK juga dijatuhi sanksi etika berupa permintaan maaf tertulis dan di depan sidang, serta diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Erdi menambahkan, pemeriksaan telah dilakukan dengan mempertimbangkan peran masing-masing terduga pelanggar dalam kasus ini.
Keduanya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebagai catatan, dalam kasus ini, Polri sudah memutuskan nasib 18 personel, dengan tiga di antaranya diberhentikan tidak hormat (PTDH) dan 15 lainnya mendapatkan sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun, jauh dari tugas penegakan hukum. (aag)
Load more