Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjemput sebanyak 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.
Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa dini hari.
"Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan," kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, mengutip Antara pada Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan bahwa upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.
"Namun kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan Dan itu terutama di luar negeri lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih parah dari yang sekadar deportasi," jelasnya.
Dia mengungkapkan, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.
Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.
Load more