Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Senin (13/1/2025).
"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujarnya.
Menurut Yusril, putusan MK yang membatalkan atau menghapus presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen tersebut.
Yusril menilai keputusan itu memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Sehingga, kata dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.
Load more