Oleh karena itu, pihaknya terbuka jika ada pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang mampu memberikan kritik dan saran agar pengelolaan tempat wisata itu lebih baik seterusnya.
Pengelola ingin menjadikan Ragunan sebagai ruang bebas asap rokok sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. (ant/nsi)
Load more