Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah nomor urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman jalani sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang PHPU ini berlangsung di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam agenda menyampaikan pokok permohonan, Isnaldi, dari kantor hukum Zoelva & Partners selaku tim penasihat hukum paslon No. 1 membagi beberapa kluster permohonan utama di antaranya seperti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara
"Pokok permohonan utama dibagi beberapa kluster, pertama seperti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS yang masuk dalam permohonan kita yaitu terdiri dari 25 TPS. Ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di sana Contohnya, ada beberapa pemilih yang tidak mempunyai hak pilih di salah satu TPS tapi diperbolehkan untuk memilih di TPS tersebut," kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Isnaldi menyebutkan hal tersebut terkait pemilih pindahan tanpa ada surat keterangan pindah yang diterbitkan dari pihak termohon dalam hal ini penyelenggara pemilu, ada daftar pemilih tambahan, kemudian ada pemilih dari TPS yang bukan semestinya.
"Itulah yang teridentifikasi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS yang muaranya nanti kita minta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 25 TPS tadi banyak terjadi pelanggaran oleh penyelenggara," ungkapnya
Load more