Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra, S.H., M.H., mengajukan permohonan peninjauan internal atas kasus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) secara sepihak yang dijatuhkan terhadap kliennya.
Permohonan tersebut disampaikan langsung melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, tertanggal 18 Desember 2024.
Dalam surat permohonan yang diterima redaksi, Aditya selaku advokat yang mewakili Ade Permana berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/AP-PK/XII/ADP.C/2024, mengungkapkan bahwa pemberhentian tidak hormat yang diterima kliennya “penuh dengan kejanggalan” dan menduga adanya “kriminalisasi” yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Puspomal dan TNI AL.
“Saya mendaparkan beberapa bukti dokumen atas Kolonel Ade, dan hasil analisa saya bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan terhadap Klien saya ini memiliki beberapa kejanggalan terhadap proses penanganan perkaranya, ada yang tidak beres ini.” ujar Aditya dalam suratnya dikutip pada Selasa (14/1/2025).
Pihaknya pun menduga bahwa permufakatan jahat ini diawali saat penetapan Kolonel Ade sebagai tersangka itu pun diduga tanpa ada 2 alat bukti yang cukup.
Selanjutnya adanya beberapa hak sebagai tersangka yang tidak diberikan/dihalang-halangi oleh beberapa oknum Pejabat Puspomal dan/atau oknum Pejabat TNI AL, padahal dalam hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Load more