Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam guru di Medan yang menghukum muridnya duduk di lantai lantaran menunggak SPP.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali dan kebijakan seperti ini tidak boleh dilakukan oleh siapa pun di lingkungan satuan pendidikan," tegas Nahar, Selasa (14/1/2025).
Ia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan di Pasal 9 Ayat (1a), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
Menurut Nahar, terhadap guru yang menghukum murid tersebut bisa diterapkan sanksi administratif.
"Dapat diterapkan sanksi secara administratif, dan anak harus tetap dijamin untuk mendapatkan hak pendidikan dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelas Nahar.
Sebelumnya, geger di media sosial siswa kelas 4 SD berinisial M (10) di Medan, Sumatera Utara dihukum duduk di lantai oleh sang guru.
Load more