Di hadapan petugas, pria beristri yang sudah memiliki empat anak itu mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah puluhan tahun memiliki prilaku penyimpangan seksual.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (dai/muu)
Load more