Cirebon, Jawa Barat - Kuasa hukum Nurhayati (pelapor dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat), Elyasa Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
Untuk itu pengacara batal mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
“Kami ke Pengadilan Negeri untuk daftar gugatan praperadilan, tapi kami tunda karena ada atensi dari Kemenko Polhukam,” kata Elyasa.
Menurut dia, Nurhayati kini didampingi LKBH IKA UII yang menurunkan tim kuasa hukum. Hal itu sesuai surat kuasa terbaru.
“Kami akan memberi surat karena ada atensi dari beliau (Mahfud MD). Jadi praperadilan masih dipending,” kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, Rabu (23/2/2022).
Karena ada sinyal dari Jakarta, kata dia, tim kuasa hukum menahan diri untuk mengajukan gugatan praperadilan. Yang pasti dari Kemenko Polhukam akan memberikan perlindungan. Apakah berupa deponering dari perkara Nurhayati dan hanya dilanjutkan perkara pokok.
LPSK juga akan mengirimkan tim ke Cirebon untuk memberikan perlindungan.
Load more