Dia menambahkan kegiatan produksi rokok ilegal sudah sangat jelas merugikan negara dan membebani APBN dalam membiayai dampak negatifnya.
"Produksi dan peredaran rokok ilegal terus menggerus pasar industri rokok yang patuh pada aturan cukai, sehingga industri terbebani, terancam bangkrut, dan berdampak pada PHK," jelasnya.
Kartiko memaparkan Polri seharusnya dapat mengawasi kegiatan yang melanggar undang-undang dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Dia juga meminta dengan tegas agar segera diusut tuntas bisnis haram tersebut dan segera dilakukan pengecekan harta kekayaan oknun polisi di Malang yang tidak wajar.
"Seharusnya Propam Polri dapat menyikapi dan menindaklanjuti secara tegas pelanggaran Kode Etik Polri dan Undang-Undang Pidana Umum terhadap oknum tersebut," tuturnya.
1. Segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di Polres Malang yang diduga membekingi dan memfasilitasi pembuatan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Load more