Bandung, tvOnenews.com - Kasus perundungan dan pelecehan seksual bocah SD berinsial D (12) asal Cibatu, Garut hingga kini belum memiliki titik terang.
Kuasa hukum korban, Muhammad Nurdin dari Jabar Bantuan Hukum (JBH) menyampaikan kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut hingga kini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polres Garut.
Nurdin mengatakan kabar terbaru korban diajak oleh pihak terduga pelaku untuk melakukan upaya Restorastice Justice (damai) akan tetapi pihaknya menolak.
"Kemarin tuh kan kami ke Polres Garut jadi kemarin ada upaya perdamaian dari pihak pelaku, cuman kami menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan-pendekatan restoratif justice," kata Muhammad Nurdin saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, alasan menolak damai dengan pihak terduga pelaku tersebut lantaran kasus yang dialami kliennya itu sangat serius dan perlu dibalas dengan hukum yang berlaku.
Load more