Karena menurutnya harus ada invetigasi lebih jauh untuk mengetahui siapa pemiliknya sehingga nantinya pagar tersebut akan dilakukan pembongkaran.
"Jika pelaku sudah teridentifikasi, Kementerian KP akan menjatuhkan denda administratif dan memerintahkan pembongkaran pagar," jelas Trenggono dalam unggahan Instagram resmi @kkpgoid, Sabtu (11/1/2025).
Kementerian melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, telah diminta mempercepat penyelidikan.
Hasil sementara menunjukkan bahwa pagar ini dipasang tanpa izin resmi, khususnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Namun di sisi lain, Pung menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pagi tadi saya mendapat arahan dari Pak Presiden melalui Pak Menteri untuk segera menyegel pagar laut ini," ungkap Ipunk dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025). (aha/muu)
Load more