Perlu diketahui, Ibunda dari Gregorius, yakni Meirizka Widjaja serta pengacaranya, Lisa Rahmat, segera diseret ke meja hijau.
Pasalnya, mereka beserta barang bukti kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul (berkas Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat telah dilimpahkan)," ucap Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, Kamis (9/1/2025).(rpi/muu)
Load more