Kejagung sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Kasus ini bermula dari izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton yang diberikan Tom kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, hasil rapat koordinasi antar-kementerian pada Mei 2015 menyebutkan bahwa Indonesia sedang surplus gula, sehingga impor tidak diperlukan.
Lebih parah lagi, izin tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
Penyidikan terus berlangsung, dan publik menantikan kepastian hukum atas kasus yang telah menyeret nama-nama besar ini. (aag)
Load more