Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kali ini, modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan. Lantas, fakta apa saja yang bisa diuraikan? Simak berikut ini
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan pihaknya telah menangkap empat pelaku berinisial RA, MRC, MR, dan R yang terbukti mempekerjakan dua perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Salah satu korban bahkan masih di bawah umur.
"Eksploitasi seksual ini terjadi pada 3 Januari 2025, di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru. Korbannya AMD (17) dan MAL (19)," ungkap Nunu pada Selasa (14/1/2025).
Modus Operandi: Dijual Lewat Aplikasi MiChat
Para pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti admin aplikasi hingga pengantar korban ke lokasi transaksi.
Load more