"RA dan MRC bertugas sebagai admin MiChat, sementara MR dan R mengantar korban ke pelanggan," beber Nunu.
Para tamu, termasuk Warga Negara Asing (WNA), diarahkan ke hotel yang sudah disewa para pelaku.
Jeratan Utang Jadi Alat Ancaman
Mirisnya, korban AMD dan MAL terpaksa menjalani pekerjaan tersebut karena jeratan utang. Nunu menjelaskan, korban berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah dan diancam dengan utang oleh pelaku.
"Jeratan utang ini jadi dasar kami menerapkan pasal UU TPPO," tegas Nunu.
Bayaran Tak Manusiawi: Rp 3,5 Juta untuk 70 Tamu
Eksploitasi semakin nyata ketika terungkap bahwa korban hanya dibayar Rp 3,5 juta setelah melayani 70 tamu.
Load more