"Tamu membayar tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta ke pelaku, tapi korban hanya menerima sekitar Rp 50 ribu per tamu," ungkap Nunu.
Sistem pembayaran ini tidak terikat waktu, sehingga korban terus dieksploitasi hingga memenuhi kuota tamu.
Pemulihan Psikologis untuk Korban
Kini, kedua korban berada dalam pendampingan Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.
Kasus ini menjadi pengingat betapa kejamnya praktik perdagangan orang, terutama terhadap anak-anak, di tengah masyarakat kita. Upaya tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. (rpi/aag)
Load more