Pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir utara Tangerang memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pihaknya tidak bisa langsung membongkar pagar tersebut tanpa investigasi lebih lanjut.
“Kami perlu memastikan siapa pemiliknya sebelum mengambil tindakan. Jika terbukti melanggar, KKP akan memberikan sanksi administratif dan memerintahkan pembongkaran pagar itu,” tulis Trenggono melalui unggahan di Instagram resmi @kkpgoid, Sabtu (11/1/2025).
Arahan Presiden Prabowo untuk Segel Pagar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan pagar tersebut dipasang tanpa izin resmi, termasuk izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menindaklanjuti hal ini, Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan agar pagar tersebut segera disegel.
“Saya mendapat arahan langsung dari Pak Presiden melalui Pak Menteri untuk menyegel pagar laut ini,” ungkap Pung dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025). (aha/aag)
Load more