Saat ini, DPR RI belum memanggil pihak-pihak terkait ke parlemen untuk mendalami kasus tersebut.
Dasco menyebut bahwa sejumlah pihak, mulai dari nelayan hingga kelompok masyarakat, mengaku bertanggung jawab, sehingga perlu kehati-hatian dalam menentukan langkah lebih lanjut.
"Kalau langsung memanggil, kami khawatir justru salah pihak," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyebut penyegelan ini dilakukan karena pagar tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Sementara itu, fenomena serupa dilaporkan terjadi di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di mana pagar bambu menyerupai tanggul muncul di perairan.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kasus tersebut.
Load more