Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya melalui komisi terkait sedang menyelidiki pemasangan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar sepanjang 30 kilometer tersebut.
"Kami sudah meminta komisi teknis untuk mengecek langsung siapa yang bertanggung jawab," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Menurut Dasco, proses pengecekan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan kemungkinan baru akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025.
"Setelah masa sidang berakhir, kami mungkin akan mengirim komisi teknis untuk turun langsung ke lapangan," tambahnya.
Saat ini, DPR RI belum memanggil pihak-pihak terkait ke parlemen untuk mendalami kasus tersebut.
Dasco menyebut bahwa sejumlah pihak, mulai dari nelayan hingga kelompok masyarakat, mengaku bertanggung jawab, sehingga perlu kehati-hatian dalam menentukan langkah lebih lanjut.
"Kalau langsung memanggil, kami khawatir justru salah pihak," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyebut penyegelan ini dilakukan karena pagar tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Sementara itu, fenomena serupa dilaporkan terjadi di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di mana pagar bambu menyerupai tanggul muncul di perairan.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kasus tersebut.
Tetap ikuti perkembangan berita ini untuk mengetahui langkah lanjutan DPR dalam mengungkap dalang di balik pemasangan pagar laut ilegal. (ant/aag)
Load more