Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pembangunan pagar laut berbahan bambu yang terpasang di perairan Bekasi, Jawa Barat, tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, saat dihubungi media pada Selasa (14/1/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin PKKPRL terkait pemagaran bambu tersebut.
"KKP belum pernah mengeluarkan PKKPRL untuk proyek pemagaran bambu ini," tegas Doni.
Doni juga menginformasikan bahwa KKP telah mengetahui tentang proyek pemagaran ini dan segera mengambil langkah dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) melalui tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Pada 19 Desember 2024, tim PSDKP KKP mengirimkan surat resmi yang meminta penghentian kegiatan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan izin yang berlaku.
"Surat sudah kami kirim untuk meminta penghentian kegiatan ilegal ini," jelas Doni.
Load more