PSN Tropical Coastland tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang mengatur perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Proyek Tropical Coastland seluas 1.836 hektar ini, yang didanai oleh investor swasta senilai Rp 39 triliun, tidak berada di PIK2, melainkan hanya berdampingan.
Proyek ini dibagi menjadi lima zona pembangunan, di antaranya:
1. Zona A (14,3 hektar): Taman Bhineka dengan fasilitas seperti Masjid Agung, Gereja, dan Vihara.
2. Zona B: Kebun binatang, danau, dan pantai.
3. Zona C: Fokus pada pengembangan mangrove dan fasilitas olahraga. Luas mangrove yang awalnya 91,97 hektar akan diperluas menjadi 515,79 hektar.
4.Zona D: Kawasan olahraga internasional yang diharapkan dapat menarik wisatawan mancanegara.
Load more